Fiuhhh.. lama ga update blog.. banyak perdebatan khususnya di postingan slip biru dan slip merah ini.. supaya tidak ada lagi yang merasa dirugikan terhadap info di postingan ini, ada baiknya update yang sudah lama saya tulis di akhir postingan saya copy ke awal postingan.. semoga bermanfaat..
oh ya.. karena peraturan bisa saja berubah-ubah.. postingan ini TIDAK bisa dijadikan referensi yang MUTLAK VALID!, sangat saya sarankan bacalah komentar-komentar yang ada, bisa jadi (dan sangat mungkin) update peraturan terbaru yang terlewatkan oleh saya dan info terbaru tersebut sudah di sharing oleh pengunjung blog ini via komentar.. thanks..
UPDATE:
sekedar informasi, sekarang slip biru sudah berubah, maknanya bukan kita mengakui kesalahan dan dendanya tidak lagi sesuai yang ditulis polisi yang menilang.
Makna slip biru tilang adalah kita membayar denda maksimum atas kesalahan kita ke bank bri sehingga kita tidak perlu menghadiri sidang. Jangan kaget nanti kalau melanggar lalu minta slip biru maka yang kita bayar mulai dari Rp. 100.000, Rp. 250.000 Rp. 500.000,- sampai Rp. 1.000.000,- tergantung pasal yang dkenakan pada kita dan denda yang disebutkan dalam pasal tersebut.
Denny Yapari, ST. SH. MH.
(dari milis pengusaha muslim)
Berikut ini bukan pengalaman saya pribadi, namun tips berikut ini oke juga untuk dipraktekkan bila suatu saat saya kena tilang (lagi..
). Tips berikut berkaitan dengan perbedaan antara slip biru dan slip merah yang diberikan polisi kepada Anda saat ditilang.

Slip Merah

Cerita berikut bersumber dari milis pengusaha muslim yang saya ikuti, silahkan disimak: