Ga perlu lagi saya tuliskan siapa itu Prita, ada apa dengan nya, kita semua pasti sudah sering mendengar apa yang menimpa beliau di berbagai media cetak dan elektronik.

Urusan yang berlarut-larut ini pastinya membuat kita gerah melihatnya.. apalagi setelah Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Prita bersalah dan harus membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional Alam Sutera yang menggugatnya secara perdata. WTF…

Hal ini menggugagah hati berbagai kalangan untuk membantu Prita membayar denda yang di timpakan kepadanya. lihat di: http://koinkeadilan.com/,

Berbagai cara bisa dilakukan untuk ikut membantu, mulai dari membuat posko yang mengumpulkan koin, atau ikut membantu mengumpulkan koin.. bagi yang ingin praktis juga bisa lewat transaksi elektronik paypal, silahkan menuju ke http://koinkeadilan.com/, di bagian kanan blognya ada button untuk donasi paypal. Saya yakin, bantuan walau hanya satu atau dua dollar akan sangat membantu..

Untuk melihat total donasi saat ini (total via elektronik/paypal), bisa lihat di: http://helpprita.cybergl.co.id/donation.php.

Berikut total screenshot hingga sore ini (8 Dec 2009):

Screenshot

Saya yakin kita bisa kumpulkan lebih dari itu.., come on guys..

koinkeadilanprita

Saya sudah, walaupun cuma receh/koin…, Kamu??

Popularity: 1%

Tulisan terkait (bisa ya bisa ga.. hehe..) :